Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, sang Istri Pilih Nikah Lagi karena Tak Dinafkahi

Lasmi (34) sosok istri yang viral disebut digadaikan suaminya Rp 250 juta akhirnya buka suara. Ini pengakuannya.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA/ISTIMEWA
Hori tersangka pembacokan dan si suami gadaikan istri sendiri saat diinterogasi oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Lasmi (34) sosok istri yang viral disebut digadaikan suaminya Rp 250 juta akhirnya buka suara.

Perkembangan penyelidikan terbaru dari pihak kepolisian, Lasmi mengaku tidak digadaikan, Jumat (14/6/2019).

Lasmi menyatakan ia memilih menikah dengan Hartono (38), lantaran tidak dinafkahi oleh Hori (34).

Pengakuan tersebut terucap saat Polres Lumajang meminta keterangan terhadap dua orang terlibat dalam kasus suami gadaikan istri yang berbuntut pada kasus pembunuhan yang dilakukan Hori, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Dari perbincangan yang dilakukan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban itu terkuak sejumlah cerita dari Hartono dan Lasmi.

Hartono, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang merupakan orang yang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta.

Sedangkan Lasmi disebut sebagai istri Hori.

Prada DP Mengaku Vera Oktaria Hamil 2 Bulan sebelum Dibunuh dan Dimutilasi, Polisi Ungkap Fakta Lain

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019).
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNMADURA/IST)

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal kepada Surya.

Dari pengakuan Lasmi dan Hartono, terkuak indikasi Lasmi sebagai jaminan utang tidak benar.

Lasmi dijadikan jaminan utang itu muncul dari pengakuan Hori kepada polisi.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh M Arsal Sahban.

Karenanya sejauh ini, pengakuan Hori yang menjadikan Lasmi 'jaminan' utang terbantahkan dengan keterangan Lasmi.

Dalam video yang dikirimkan M Arsal Sahban, Lasmi mengaku tidak dijadikan jaminan utang oleh Hori.

Kata Lasmi, dirinya pergi meninggalkan Hori karena ditelantarkan oleh lelaki itu selama hidup dan berumah tangga dengannya.

Lasmi mengaku tidak diberi nafkah, juga beberapa kali mendapatkan tindak kekerasan dari Hori alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karenanya, Lasmi memilih pergi.

Nah, Lasmi yang mengenal Hartono akhirnya memilih bersama lelaki tersebut.

Di sisi lain, Hartono juga memang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta.

Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April lalu.

Keduanya menikah secara siri.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Lasmi dan Hartono saling mengenal karena juga ulah Hori.

Meskipun awalnya Hartono mengenal Lasmi dengan nama Holifah.

Hori yang meminta Lasmi mengaku sebagai Holifah untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Hartono.

Mendengar penuturan keduanya, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kembali menegaskan jika persoalan tersebut pelik.

Sehingga dirinya berjanji akan mengurainya, hingga permasalahan kasusnya benar-benar menjadi terang benderang dan terurai.

"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas M Arsal Sahban.

Pengakuan Prada DP Ungkap Kronologi Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria sampai Pelariannya

Seperti diberitakan, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Hori (43) membacok Muhammad Toha (35) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Muhammad Toha tewas akibat bacokan itu.

Belakangan diketahui bahwa Toha korban salah sasaran rencana pembunuhan.

Hori berencana membunuh Hartono, dan hendak merebut kembali istrinya, Lasmi dari tangan Hartono.

Paska pembunuhan itulah mengalir sejumlah pengakuan, termasuk pengakuan dari Hori yang mengatakan, bahwa dirinya menjaminkan istrinya kepada Hartono karena dirinya memiliki utang Rp 250 juta, alias suami gadaikan istri.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang yang kaya raya bernama, Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman uang ratusan juta tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan, alias gadaikan istri sendiri.

Usai itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia pun lantas mendatangi Hartono yang rumahnya berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu hingga tewas bersimbah darah.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Pihaknya, kata Muhammad Arsal Sahban akan mendalami motif yang sebenarnya.

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan, tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurut M Arsal Sahban, gadai itu semestinya adalah barang dan bukan manusia.

Sempat Lempar Bayinya dari Atap saat Demo, Seorang Ayah Dibebaskan setelah Sesali Perbuatannya

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TribunMadura/Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah

WOW TODAY:

Tags:
LumajangKasus PembunuhanBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved