Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi: Bukankah Ini Penyamaran?

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bambang dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Yakini Permohonan BPN akan Diterima MK, Mahfud MD: Tapi Bukan Berarti Dikabulkan

"Ada juga insformasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.

"Salah satu yang menarik, jumlak kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

Bambang menyebutkan, hal ini menjadi sesuatu yang menarik.

Pasalnya, hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi ternyata bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (Capture Kompas TV Live)

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW, ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."

"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."

"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

Pakai Rompi Kuning, Demonstran Atas Nama GNKR Berkumpul di Sekitar Gedung MK

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Bambang WidjojantoMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved