Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang MK - Sederet Hal yang Prabowo-Sandi Persoalkan, Dana Kampanye Jokowi hingga Polisi Tak Netral
Sejauh ini, sudah ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
3. Instruksi penggunaan baju putih
Bambang Widjojanto juga mempermasalahkan instruksi Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin untuk memakai baju putih saat datang Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilpres 2019.
Bambang menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan kerahasiaan pemilih.
"Majelis, beberapa hari sebelum pencoblosan, paslon 01 secara gencar berkampanye datang ke TPS menggunakan baju putih, bahkan menuliskan pesan beramai-ramai untuk menggunakan baju putih, pada saat datang ke TPS 17 April," ujar Bambang.
"Ajakan kontestan yang demikian berbahaya menimbulkan di antara para pendukung dan nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres."
"Harusnya capres 01 yang juga capres petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dalam asas kerahasiaan."
"Maka instruksi untuk memakai baju putih di TPS jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945."
• Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Kalimat Mantan Diktator Nikaragua
Diketahui, pasal tersebut berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan, ajakan menggunakan baju putih ini juga dapat membuat tekanan psikologis bagi pendukung paslon 02.
"Bukan hanya melanggar asas yang rahasia, ajakan memakai baju putih juga pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas, karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatfi bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01."
"Meski baru ajakan, tapi karena dilakukan oleh capres yang juga capres pertahana tentu mempunyai pengaruh," pungkas Bambang.

4. Sebut polisi dan BIN tidak netral
Dalam pembacaan materi gugatan, anggota tim hukum 02, Denny Indrayana juga menyinggung soal adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Denny memaparkan 5 poin yang menurutnya membuktikan ketidaknetralan aparat penegak hukum hingga akhirnya merujuk pada pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).