Pilpres 2019
Refly Harun Sebut MK Belum Pernah Diskualifikasi Calon di Pilpres: 2004, 2009, 2014 Ditolak Semua
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan bahwa MK belum pernah sekalipun mendiskualifikasi pasangan calon yang berkompetisi di Pemilu Presiden.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah sekalipun mendiskualifikasi pasangan calon yang berkompetisi di Pemilu Presiden.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui program Dua Sisi seperti diunggah dalam video di saluran YouTube Talk Show tvOne, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, awalnya Refly Harun membahas soal pendekatan berbeda dari pihak 01 dan 02 dalam memandang persoalan jabatan Ma'ruf Amin.
"Katakanlah ini (persoalan jabatan Ma'ruf Amin) menjadi bagian yang akan diperiksa. Maka ada persoalan yang menyangkut definisi mengenai BUMN," kata Refly.
"Karena kalau pejabat, sudah pasti dia pejabat. Karena dewan pengawas syariah, dewan pengawas komisaris itu pasti pejabat."
"Tapi apakah korporasi itu BUMN atau tidak, nah, this is the question," ungkapnya.
• Di Persidangan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye
Refly memahami bahwa pihak 01 menggunakan sudut pandangan pendekatan tekstual.
Sementara kubu 02 menggunakan pendekatan yang lebih sistematis.
"Pendekatan tekstualnya tentu menyatakan, by definition, yang namanya BUMN itu adalah yang saham seluruhnya atau sebagian besarnya (minimal 51 persen) itu dimiliki oleh negara," ujar Refly.
"Tetapi dalam kasus ini, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah itu sahamnya tidak dimiliki oleh negara secara langsung, tetapi yang memilikinya adalah BUMN," imbuhnya.

Hal ini tentu berbeda dengan apa yang menjadi sudut pandang dari kubu 02.
"Saya paham, beliau ini (BPN 02) mengatakan, keuangan BUMN ini masih bagian dari keuangan negara yang juga merupakan putusan dari MK," jelas Refly.
"Apakah kemudian tafsir limitatif ini yang dipakai (terbatas) atau tafsir yang sistematis, ekstensif, dan luas."
"Jadi tidak hanya melihat UU BUMN, tapi juga melihat UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi, sampai UU Pemeriksaan Keuangan Negara," paparnya.
• Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya
Refly menjelaskan, tiap keputusan MK nantinya akan memiliki konsekuensi.