Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dari 7 Jadi 15, Ini Perubahan Poin Petitum Tuntutan Kubu 02 di MK, Satu di Antaranya Reshuffle KPU

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

Kubu 02 Sebut Cuitan ILC Karni Ilyas Jadi Bukti Kubu 01 Tekan Media: Ada Pengakuan Pemilik Media

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Prabowo-SandiagaJokowi-Maruf AminMahkamah Konstitusi (MK)Bambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved