Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

22 Juta Suara Jokowi-Ma'ruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram Sandiaga Uno
Pasangan Calon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani/Roifah D)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved