Breaking News:

Pilpres 2019

Tak Terima Tudingan Penggelembungan Suara, KPU Siap Hadapi Tim Hukum BPN

KPU tak terima atas tuduhan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi yang menyebut KPU lakukan penggelembungan suara pada Pilpres 2019.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tak terima atas tuduhan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasinonal ( BPN) Prabowo-Sandi, yang menyebut KPU telah melakukan penggelembungan 17 juta suara pada Pilpres 2019.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam menyelenggarakan pemilu, pihaknya telah berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Dituding BPN Lakukan Penggelembungan 17 Juta Suara, KPU: Sungguh Tak Dapat Diterima

Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.

Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan BPN Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).

Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya. 

Jadi Narasumber Program Televisi, Mahfud MD Hanya Bersedia Jawab 2 dari 5 Pertanyaan yang Diajukan

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo-Sandi.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Tak Terima BPN Tuding Ada Penggelembungan Suara

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved