Pilpres 2019
Jadi Narasumber Program Televisi, Mahfud MD Hanya Bersedia Jawab 2 dari 5 Pertanyaan yang Diajukan
Mahfud MD yang menjadi narasumber melalui sambungan telepon tak banyak memberikan jawaban saat ditanya soal sidang MK yang segera digelar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan sikap berbeda jelang sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Mahfud MD yang menjadi narasumber melalui sambungan telepon tak banyak memberikan jawaban saat ditanya soal sidang MK yang segera digelar, Rabu (12/6/2019).
Tidak seperti biasanya Mahfud yang tanggap menjawab semua pertanyaan saat menjadi narasumber.
Bahkan, Mahfud hanya benar-benar menjawab 2 dari 5 pertanyaan inti yang diberikan oleh pembawa acara iNews Sore Abraham Silaban.
Hal ini terlihat saat Mahfud ditanya soal tudingan kecurangan yang diajukan di MK oleh kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK
"Kita fokus berbicara soal gugatan yang saat ini sedang diajukan di MK Anda pernah di sana Anda mengetahui betul bagaimana proses yang sesungguhnya," tanya Abaraham.
"Disebutkan juga di beberapa literatur bahwa kecurangan dan sebagainya itu salah alamat, jika kemudian dibahas di dalam MK yang hanya fokus pada hasil pemilunya pada sengketa hasilnya saja, bagaimana duduk perkara ini bisa dijelaskan?," tambahnya.
Mahfud lalu menolak menjawab dengan mengatakan bahwa bukan substansinya untuk menjawab hal itu.
Ia hanya mau menjawab soal persoalan prosedural di MK.
"Gini ya biar itu MK saja sudah masuk ke substansi, saya sebagai mantan hakim di MK dan pernah membuat keputusan-keputusan yang terkait dengan itu kurang etis kalau saya masuk ke situ, saya bicara prosedur saja," jawab Mahfud MD.
"Kalau sudah substansi itu sudah urusan Hakim MK untuk mempertimbangkan apapun, kalau soal prosedur ya silahkan saja semua bukti yang diperlukan untuk disampaikan ke persidangan itu masih ada waktu gitu asal bukan substansi baru."
"Yang saya baca kan melengkapi bukti-bukti kecurangan lah itu boleh saja melengkapi gitu, asal apa substansinya saya tidak akan ke situ biar tidak mempengaruhi atau tidak dianggap ikut-ikut mempengaruhi jalannya persidangan."
"Karena beda kalau saya yang berpendapat itu kurang bagus karena saya mantan Ketua MK dan pernah memutus soal begitu, kalau soal lain saya bisa bicara kalau soal itu saya enggak ikut-ikut."
• Dituding BPN Lakukan Penggelembungan 17 Juta Suara, KPU: Sungguh Tak Dapat Diterima
Abraham lalu kembali bertanya dengan kaitan pilpres di tahun 2014 lalu yang hampir sama gugatan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
"Jika dalam konteks disebutkan ini TSM dan bahkan tambahannya brutal ini seolah dejavu tahun 2014, dalam konteks ini akan bagaimana proses gugatan ini akan beracara di MK prof?," tanya Abraham lagi.