Terkini Daerah
Tak Bisa Bayar Istri yang Digadainya Rp 250 Juta, Pria Ini Salah Sasaran saat Mau Bunuh si Penggadai
Hori (43) gadaikan istrinya sendiri ke tetangga Rp 250 juta. Tak bisa menebus sang istri, Hori nekat berencana bunuh si penggadai tapi salah sasaran
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hori bin Suwari (43) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Dikutip dari Surya.co.id, Hori mengaku awalnya berniat membunuh Hartono, tetangga desanya sendiri lantaran masalah utang-piutang.
Diketahui, Hori menggadaikan istrinya kepada Hartono senilai Rp 250 juta dan jatuh tempo setelah satu tahun.
Namun saat sudah jatuh tempo, Hori tidak bisa mengembalikan uang Rp 250 juta pada Hartono, sehingga Hartono enggan mengembalikan istrinya.
Lantaran alasan itu, Hori nekat berencana membunuh Hartono agar masalah utang uangnya itu bisa hangus.
Setahun berlalu sejak awal sang istri digadaikan kepada Hartono, Hori berniat mengambil kembali istrinya.
Namun Hartanto menolak lantaran Hori belum memberikan uang kepadanya.
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Benarkan Adanya Transaksi Rp 150 Juta kepada Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Hartono mengaku bersedia mengembalikan sang istri, jika tebusannya dibayar menggunakan uang.
Namun Hori diketahui berniat menebus sang istri dengan sebidang tanah.
Lantaran hal itu, Hori terlanjur emosi pada Hartono.
Ia kemudian mendatangi Hartono di Desa Sombo, Gucialit, Lumajang.
Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan korban Muhammad Toha, yang dikiranya adalah Hartono.
Ia yang sudah membawa senjata tajam, kemudian melayangkan senjata pada korban.
Setelah itu, Hori baru tahu bahwa yang dibacoknya bukanlah Hartono.
Lantaran aksinya yang ternyata salah sasaran tersebut, Hori harus mendekam di penjara setelah warga melaporkannya pada pihak berwajib.
• Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik Kenang Perayaan Ulang Tahun Terakhir sang Ayah
