Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Lumajang Gadaikan Istri Seharga 250 Juta, Tak Bisa Bayar hingga Berujung Salah Bunuh Orang

Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur menggadaikan istrinya setahun yang lalu senilai Rp 250 juta.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur menggadaikan istrinya setahun yang lalu senilai Rp 250 juta.

Pria bernama  Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang ini menggadaikan istrinya sendiri kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.

Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya.

Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.

Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah. Namun, Hartono tidak mau.

Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Viral, Video Pengendara Sepeda Motor Hampir Tertabrak Kereta Api setelah Nekat Terobos Jalurnya

Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Kasus PembunuhanLumajangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved