Pilpres 2019
Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas di MK
Mahfud MD dan Refly Harun angkat suara soal jabatan Calon Wakil Presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan Refly Harun angkat suara soal jabatan Calon Wakil Presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).
Mahfud MD dalam acara iNews Sore memberikan tanggapan soal adanya jabatan Ma'ruf Amin tersebut, Rabu (12/6/2019).
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
• Kekecewaan IPW soal Polisi Belum Ungkap Semua Dalang di Balik Aksi Kerusuhan 22 Mei: Sangat Lamban
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lo putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
• Tim Kuasa Hukum BPN Ungkap 3 Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Maruf
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.