Breaking News:

Kabar Tokoh

Menhan Sebut Tak Miliki Kewenangan dengan 3 Mantan TNI yang Terjerat Makar: Itu Urusan Mereka

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memberikan tanggapannya mengenai sejumlah purnawirawan TNI yang terjerat kasus makar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pertahanan RI, Jend TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu gelar konferensi pers mengenai pelecehan Pancasila oleh oknum militer Australia, di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). Mantan Kepala Staff Angkata Darat itu menegaskan kerjasama pendidikan militer dengan Australia untuk sementara dihentikan, hingga investigasi insiden pelecehan tersebut selesai. 

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Tak berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Ragukan Keterlibatan Kivlan Zen dalam Rusuh 22 Mei, Arief Poyuono Malah Salahkan Pemerintahan Jokowi

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).

Tak hanya itu, Kivlan disebutkan oleh tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebagai orang yang memberikan perintah untuk membunuh empat tokoh nasional.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Halaman
123
Tags:
Menteri PertahananRyamizard RyacuduTentara Nasional Indonesia (TNI)Kasus Makar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved