Breaking News:

Terkini Ibu Kota

PPDB DKI Jakarta Dibuka Rabu Ini, Simak Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk sekolah negeri di Jakarta dimulai Rabu (12/6/2019) ini.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
infografik kemendikbud
PPDB 

TRIBUNWOW.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk sekolah negeri di Jakarta dimulai Rabu (12/6/2019) ini.

Berdasarkan siaran pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta, PPDB SD, SMP, SMA, dan SMA dibagi menjadi lima jalur.

Pertama, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak rombongan belajar, panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, dan anak pengemudi Jak Lingko.

Kedua, jalur zonasi yang terdiri dari umum atau anak di domisili setempat dan afirmasi atau pemegang KJP plus.

Dewan Pembina Demokrat Sebut Rachland akan Dipanggil soal Koalisi Bubar: Ini Melahirkan Penghinaan

Bagi jenjag SD, jalur ini mendapat jatah bangku 70 persen, yang dibagi 80 persen untuk umum dan 20 persen bagi pemegang KJP Plus.

Sementara itu, jenjang SMP dan SMA kuotanya 60 persen.

Ketiga, jalur non zonasi bagi yang bertempat tinggal di DKI Jakarta. Untuk jenjang SD, kuotanya 25 persen, terdiri dari umum (80 persen) dan pemegang KJP Plus (20 persen).

Sementara itu untuk SMP dan SMA, kuotanya 30 persen.

Adapun SMK, kuotanya 90 persen.

Keempat, jalur luar DKI bagi yang berdomisili di luar DKI. Di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur ini hanya mendapat kuota lima persen.

Kelima, jalur prestasi bagi yang pernah memenangkan kejuaraan.

Jalur ini hanya tersedia di tingkat SMP, SMA, dan SMK.

Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Komentar LBH Pers

Jatahnya lima persen yang terdiri dari kejuaraan berjenjang dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan (maksimal 20 persen) dan kejuaraan berjenjang dari instansi pemerintah dan atau induk organisasi cabang olahraga, seni, budaya, pramuka (80 persen).

Alur pendaftaran Adapun, alurnya dengan cara datang langsung ke sekolah.

Calon peserta didik diminta menyerahkan berkas pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)PPDB DKI JakartaProvinsi DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved