Pilpres 2019
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Minta MK Tolak Seluruh Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Simak alasan TKN Jokowi-Mar'ruf meminta supaya MK menolak seluruh perbaikan gugatan kubu 02, Prabowo-Sandi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani membeberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak perbaikan gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Arsul Sandi dalam konferensi pers melalui acara Berita Satu, Selasa (11/6/2019).
Arsul Sani menyampaikan supaya perbaikan gugatan sengketa pilpres yang diajukan melalui tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, seluruhnya ditolak oleh MK.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul Sani.
"Ini kita minta agar ditolak oleh MK," imbuhnya.
• Lewat Bukti Baru Ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bisa Diskualifikasi Jokowi-Maruf di Pilpres
Arsul Sani kemudian menjelasan alasan mengapa pihaknya menyatakan MK harus menolak perbaikan gugatan tersebut.
"Kenapa alasan ditolaknya? Ya karena memang tidak diatur di dalam peraturan MK yang ada saya sebutkan tadi," jelas Arsul Sani.
"Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 dan nomor 1 tahun 2019."
"Itu kita minta agar ditolak oleh MK," sambungnya.
• Soal Kabar Retaknya Koalisi dengan Prabowo, Pendiri Demokrat Bocorkan Adanya Polemik Internal Partai
Untuk itu Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya menginginkan supaya MK juga memeriksa lebih lanjut pokok perkara yang diajukan oleh kubu 02.
"Kita minta agar MK itu juga membuat putusan sela, untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh paslon 02 melalui tim hukumnya itu, itu patut untuk disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya," tandas Arsul Sani.
• Profil 9 Hakim MK yang akan Tangani Sengketa Pilpres 2019 Prabowo Vs Jokowi
Simak videonya di sini.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke MK, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Jokowi-Ma'ruf, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.