Breaking News:

Terkini Nasional

Polisi Ungkap Peran Tersangka HM, Salurkan Dana untuk Pembelian Senjata

Polisi telah menetapkan tersangka berinisial HM atas kasus dugaan kepemilikian senjata dan perencanaan pembunuhan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang asrama Brimob Petamburan, dan membakar beberapa kendaraan. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan tersangka berinisial HM atas kasus dugaan membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif pemufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan.

Tersangka berinisial HM itu berhasil ditangkap pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Terkait Kerusuhan 22 Mei, Polisi Bakal Periksa Mantan Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid

Ade menuturkan HM berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain yaitu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

"Memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka KZ untuk pembelian senjata api," kata Ade.

Peran HM lainnya adalah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada tersangka lain sebagai biaya operasional pembelian senjata.

Kivlan Zen Janjikan Jaminan untuk Keluarga dan Istri Eksekutor Yunarto Wijaya, Liburan ke Manapun

Sebelumnya, polisi telah menjerat Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Kasus itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Respons Yunarto Wijaya saat Disebut oleh Eksekutor Target Pembunuhan Kelompok Perusuh 21-22 Mei

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Satu Tersangka Lain terkait Kepemilikan Senjata dan Rencana Pembunuhan"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aksi 22 Mei 2019JakartaYunarto WijayaWirantoKivlan Zen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved