Breaking News:

Aksi 22 Mei 2019

Pengakuan Tersangka Eksekutor saat Diminta Kivlan Zen Membunuh Bos Lembaga Survei Yunarto Wijaya

Kata Irfansyah, Kivlan Zen menunjukkan ponsel dan menunjukkan foto Direktur lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture Kompas TV
Irfansyah, tersangka eksekutor pembunuhan Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait kerusuhan yang terjadi dalam Aksi 22 Mei 2019.

Ada sejumlah orang yang mengaku diminta untuk mengeksekusi (membunuh) 4 tokoh nasional yakni Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar Pandjaitan, Gories Mere, dan 1 orang direktur lembaga survei Charta Politika Yunarto Wijaya.

Polisi pun memutar video pengakuan sejumlah tersangka yang dituding berencana melakukan pembunuhan.

Salah satu tersangka, Irfansyah, dalam rekaman video pengakuannya, mengatakan bersama rekannya Yusuf bertemu Kivlan Zein yang ditemani sopirnya, Armi, di Masjid Pondok Indah, Jakarta, sebelum Aksi 22 Mei.

Sampai di lokasi, Irfansyah menemui Kivlan Zen di mobil.

Kemudian, kata Irfansyah, Kivlan Zen menunjukkan ponsel dan menunjukkan foto Direktur lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.

"Pak Kivlan Zen menunjukkan alamat dan Foto Pak Yunarto lembaga quick qount. Pak Kivlan Zen meminta 'coba kamu cek alamat, foto dan videokan'," kata Irfansyah dalam rekaman video, yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. (Capture Trans 7)

Sosok Tersangka Makar Sofyan Jacob, Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian hingga Terjerat Kasus Koboi

Kivlan Zen memberikan uang Rp 5 juta kepada Irfansyah dan Yusuf untuk biaya operasional.

"Pak Kivlan Zen bilang, 'Kalau nanti ada yang bisa mengeksekui (membunuh Pak Yunarto), saya akan jamin anak dan istrinya, dan liburan ke mana pun'," katanya.

Keesokan harinya Irfansyah dan Yusuf langsung ke lokasi rumah Yunarto Wijaya.

Sesampainya di rumah Yunarto, Irfansyah memotret dan memvideokan rumah Yunarto.

Kemudian mereka mengirimkan ke sopir Kivlan Zein, Armi via ponsel.

Seleng beberapa hari kemudian, Irfansyah dan Yusuf kembali melakukan survei ke rumah Yunarto, lalu kembali mengirimkan foto dan video ke Armi.

Irfansyah mengatakan tidak ada repons dari Armi saat mengirimkan foto dan video rumah Yunarto.

Irfansyah dan Yusuf meresa tugasnya sudah selesai lalu membagi dua sisa uang operasional dari Kivlan Zen.

Pada 21 Mei 2019 pukul 20.00 WIB, Irfansyah ditangkap pihak kepolisan berpakaian preman. "Akhirnya saya sampai di sini," katanya.

Polri Ungkap Senjata Mematikan yang Dipakai Perusuh 22 Mei, dari Batu hingga Panah Beracun

 

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi, dilansir Kompas.com.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Kivlan ZenIrfansyahAksi 22 Mei 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved