Pilpres 2019
Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain
Bambang Widjojanto mengancam memiliki bukti lain yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
• TKN Jokowi-Maruf Amin Minta MK Tolak Seluruh Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Nilla)
WOW TODAY:
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Maruf AminBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI