Breaking News:

Pilpres 2019

KPU Pastikan Ma'ruf Amin Tak akan Didiskualifikasi: Berdasarkan Verifikasi, Lembaga Itu Bukan BUMN

KPU sudah mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak akan didiskualifikasi karena tuduhan melanggar UU Pemilu.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin saat berbicara dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak akan didiskualifikasi karena tuduhan melanggar UU Pemilu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu dikarenakan KPU telah memastikan bahwa Ma'ruf Amin sudah lolos verifikasi sebagai cawapres meskipun masih memiliki jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai cawapres dikarenakan jabatannya bukanlah sebagai pejabat maupun karyawan.

Tak hanya itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa kedua bank tersebut bukan termasuk dalam BUMN maupun BUMD.

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

"Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, pada saat tahap pendaftaran dan verifikasi bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU juga sudah memverfikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan dari para calon.

Tak hanya itu, KPU juga sudah mengklarifikasi lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Oleh karena itu, kata Hasyim, dapat dipastikan bahwa BNI Syariah dan Bank Bandiri Syariah ini merupakan anak perusahaan, bukan BUMN ataupun BUMD.

"Itu yang paling penting. Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," ujar Hasyim.

Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019)
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sementara itu mengutip Tribunnews.com, Ma'ruf Amin juga angkat bicara atas persoalan kedudukannya di dua bank tersebut.

Sama seperti yang disampaikan pihak KPU, Ma'ruf juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah karyawan BUMN.

"Bukan, itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin yang ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ma'ruf Amin juga menjelaskan, jabatannya sebagai Ketua DPS itu bukanlah karyawan.

Meski demikian, Ma'ruf Amin memaparkan bahwa dirinya akan menyerahkan semua pada Tim Hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.

KPU Tunggu Izin MK untuk Menjawab Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Maruf Amin yang harusnya didiskualifikasi.

Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma;ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.

Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.

"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.

"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."

"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."

TKN Minta Tim Hukum Prabowo Baca UU BUMN dan UU Pemilu setelah Persoalkan Status Maruf Amin ke MK

Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.

"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.

"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."

Lihat videonya menit ke 3.03:

(TribunWow.com/Ananda/Roifah)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Maruf Amin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved