Breaking News:

Pilpres 2019

Jelang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019, Ketua MK Anwar Usman: Kami Hanya Tunduk pada Konstitusi

Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan sebelum melakukan proses tahapan MK pada gugatan pemilu 2019.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan sebelum melakukan proses tahapan MK pada gugatan pemilu 2019.

Dilansir oleh CNN Tv, Anwar mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua MK sangat menjaga independensi.

"Independesi adalah hal yang tidak bisa ditawar, kami tetap istiqamah," ujar Anwar, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, intervensi dari segi apapun tak akan menggoyahkan indpendensi dari MK.

Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin

"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagi cara baik moril maupun materil itu tidak ada artinya bagi kami, kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT," tambahnya.

Diketahui, selama ini hakim MK telah mendapatkan pengawalan yang mulai berlangsung sejak 20 Mei hingga 9 Agustus 2019 nanti.

Lihat videonya:

Sementara diberitakan dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019) MK akan menjalani jadwal register bekas sengketa di pemilu.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

SEDANG BERLANGSUNG - Video Live Streaming Mengungkap Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.

Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Anwar Usman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved