Cerita Selebriti
Hakim Ketua Ingatkan Steve Emmanuel soal Anak saat Sidang Lanjutan Kasus Narkoba: Kamu Kebanggan Dia
Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Pada saat ditangkap 21 Desember lalu, Steve diketahui memang ditangkap bersama Matthew, temannya.
Steve juga menerangkan bahwa banyak hal dalam BAP tersebut yang tak sesuai dengan faktanya.
"Di situ perbedaan saya nyoba narkoba tahun 2008, tapi mereka tulis mulai menggunakan tahun 2008, itu dipelintir," jelas Steve.
"Jumlah (barang bukti) juga ditebak oleh mereka setelah ditimbang," lanjutnya kemudian.
• Mischa Chandrawinata Ngaku Pernah Lukai Diri Sendiri dengan Kedok Berantem sama Bokap demi Hal Ini
Maka dari itu ia memutuskan untuk mengajukan keberatan atas BAP yang ia tandatangani, setelah sebelumnya tidak diperbolehkan oleh petugas.
"Tidak diijinkan (mengajukan keberatan) sama mereka karena sudah dikeluarkan ke media," tukasnya.
Berdasarkan keterangan Steve, pada saat BAP tersebut dibuat, ia tengah dalam keadaan tertekan dalam pemeriksaan polisi.
"Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai dan itu ditanyakan saat saya sedang syok dan di tengah-tengah obrolan," tandasnya.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
• Ayahnya Masih Keturunan Darah Biru, Dewi Perssik Diminta Buat seperti Makam Raden dengan Pendopo
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: