Breaking News:

Cerita Selebriti

Hakim Ketua Ingatkan Steve Emmanuel soal Anak saat Sidang Lanjutan Kasus Narkoba: Kamu Kebanggan Dia

Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Majelis Hakim mengingatkan Steve Emmanuel terkait anaknya, Darren Starling.

Pihak Majelis Hakim menyebut bahwa Steve seharusnya menjadi panutan yang baik bagi anaknya dengan tidak lagi mengonsumsi narkoba.

“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” ucap Hakim Ketua saat sidang tersebut digelar, seperti dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (11/6/2019).

Hakim Ketua juga menyebut bahwa anak Steve pastinya akan merasa sangat kecewa jika sang ayah harus masuk penjara lantaran terjerat kasus narkoba.

Sempat Takut ke Dokter, Ayah Dewi Perssik Rela Ditusuk-tusuk Jarum demi Putrinya

“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” lanjutnya kemudian.

Setelah membahas anak Steve Emmanuel, Hakim Ketua kemudian menanyakan kepada Steve apakah ia kemudian berencana untuk berhenti mengonsumsi narkoba dan tak mengulangi perbuatannya itu.

“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve kemudian.

Steve Emmanuel Ubah BAP saat Sidang Lanjutan

Steve Emmanuel diketahui memilih untuk mengubah sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal tersebut ia lakukan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Pada sidang lanjutan tersebut, Steve menyebut bahwa BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian kemudian dibubuhi tanda tangannya itu tidaklah benar.

"Karena saya enggak punya pilihan lain selain untuk mengakui nama orang lain," sebut Steve kepada Majelis Hakim, seperti dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Selasa (11/6/2019).

Rosa Meldianti Bantah Kabar Tak Boleh Hadiri Pemakaman Ayah Dewi Persik: Papi Bukan Barang Hak Milik

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6/2019).
Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6/2019). (Grid.ID | Rangga Gani Satrio)

Steve menyebut bahwa pada saat BAP tersebut dibuat, ia hanya terfokus untuk membebaskan seorang temannya yang saat itu juga berada di tempat kejadian.

"Saya tidak punya lawyer tapi hanya ada lawyer dari mereka (polisi), goal saya cuma 1, agar teman saya bisa pulang dan bantu dari luar," tutur Steve.

Pada saat ditangkap 21 Desember lalu, Steve diketahui memang ditangkap bersama Matthew, temannya.

Steve juga menerangkan bahwa banyak hal dalam BAP tersebut yang tak sesuai dengan faktanya.

"Di situ perbedaan saya nyoba narkoba tahun 2008, tapi mereka tulis mulai menggunakan tahun 2008, itu dipelintir," jelas Steve.

"Jumlah (barang bukti) juga ditebak oleh mereka setelah ditimbang," lanjutnya kemudian.

Mischa Chandrawinata Ngaku Pernah Lukai Diri Sendiri dengan Kedok Berantem sama Bokap demi Hal Ini

Maka dari itu ia memutuskan untuk mengajukan keberatan atas BAP yang ia tandatangani, setelah sebelumnya tidak diperbolehkan oleh petugas.

"Tidak diijinkan (mengajukan keberatan) sama mereka karena sudah dikeluarkan ke media," tukasnya.

Berdasarkan keterangan Steve, pada saat BAP tersebut dibuat, ia tengah dalam keadaan tertekan dalam pemeriksaan polisi.

"Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai dan itu ditanyakan saat saya sedang syok dan di tengah-tengah obrolan," tandasnya.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Ayahnya Masih Keturunan Darah Biru, Dewi Perssik Diminta Buat seperti Makam Raden dengan Pendopo

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Steve EmmanuelnarkobaAndi Soraya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved