Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog 'Idiot', Ini Kata Fadli Zon dan Andre Rosiade
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara atas vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara atas vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli menilai vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani ini terlalu berlebihan.
Fadli memaparkan, vonis tersebut menjadi bagian dari kematian demokrasi.
• Ahmad Dhani Sebut 3 Fakta Disembunyikan di Sidang Vonisnya, soal Saksi hingga Identitas Pelapor
Pasalnya, menurut Fadli, hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani hanya karena menyebut kata idiot di dalam vlognya itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
Karenanya, Fadli berpendapat, putusan majelis hakim terhadap Ahmad Dhani ini tidak sesuai dengan asas keadilan.
"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Fadli memaparkan, vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani sebagai suatu keanehan.
Menurutnya, vonis tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun atas Kasus Vlog Idiot di Surabaya
Sementara itu, Wakil Sekjen Gerindra Andre Rosiade juga memberikan pendapatnya.
Andre memaparkan, dirinya prihatin atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani.
Menurutnya, putusan tersebut tidaklah adil.
"Ya tentu kami prihatin ya. Kami Partai Gerindra tentu prihatin dengan vonis yang dialami oleh kader kami Ahmad Dhani," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Kompas.com.
Andre lantas menegaskan, partainya akan terus memberikan dukungan pada Ahmad Dhani.
Bahkan, jelas Andre, Gerindra juga akan mendukung jika Ahmad Dhani ingin mengajukan upaya banding.
"Partai Gerindra akan terus men-support dan mendukung perjuangan Ahmad Dhani apa pun langkah hukum yang akan diambil. Partai Gerindra akan tetap mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Ahmad Dhani," ujar Andre.
• Reaksi Ahmad Dhani setelah Divonis 1 Tahun: Langsung Ajukan Banding
Sebagaimana diberitakan TribunWow.com sebelumnya, vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot', dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV live, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
• Karena Dukung 02, Jansen Sitindaon Sebut Demokrat Kehilangan Hampir 2 Juta Suara: Saking Seriusnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."
"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.
• Viral di Facebook Rumah Berdiri Kokoh Dihancurkan dengan Alat Berat, Warga: Istrinya Terlalu Cantik
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.
• Pengamat Politik Sebut Koalisi 02 Bubar Realistis, tapi Tidak bagi 01: Mana Ada Koalisi Menang Bubar
Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Simak videonya di bawah ini:
(TribunWow.com/ Ananda/ Roifah)
WOW TODAY: