Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Kemungkinan Ribut Pilpres Berakhir di MK, Pakar Hukum Tata Negara Imbau TKN dan Kritik BPN

Feri Amsari memberikan tanggapan mengenai kemungkinan sengketa Pilpres 2019 akan berakhir di meja Mahakamah Konstitusi (MK).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan mengenai bagaimana kemungkinan sengketa Pilpres 2019 akan berakhir di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Feri mulanya menyebut hal itu menjadi keharusan lantaran kedua kubu, yakni Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah bersepakat dengan jalan tersebut.

"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri.

"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK."

"Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu, tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar Mahakamah Konstitusi, mari buktikan di sana."

"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," ujar Feri.

2 Poin Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Disebut Janggal oleh Pakar Hukum: Tidak Tepat

Dalam ungkapannya, Feri juga memberikan peringatan kepada kubu 01, agar bersiaga dalam gugatan yang akan dilayangkan kubu 02.

"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan, jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri.

Namun ia juga mengkritik BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.

"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.

"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu."

Menjawabi hal itu, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan alasan BPN melakukan hal tersebut.

"Yang namanya pengacara yang membela klin di pengadilan kan pasti akan menggunakan trik-trik atau menggunakan strategi dalam memengkan suatu perkara," ujar Ali.

Disebut Jokowi Bertugas Kipasi Sate saat Makan Keluarga, Kaesang: Terima Kasih Mempercayakan Saya

Ia menuturkan BPN harus menjaga bukti dengan dalih agar tidak diusik kubu lawan.

"Termasuk yang misalnya alat bukti maupun saksi, jadi tidak serta merta kita publis semua karena bisa menjadi contohnya kita sebutkan nama saksi saja, takutnya ada pihak yang mengganggu, misalnya bukti, kita sebutkan A sampai Z akan ada pihak-pihak yang tertentu juga yang mencoba merampas atau menghilangkan bukti, itu yang kita hindari," jelasnya.

Lihat videonya dari menit awal:

Sebelumnya, Feri juga mengatakan dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 yang janggal.

Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke 4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019'.

"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.

Lantas pada poin lain, yakni di poin 5, juga dirasa janggal.

Disebut Jokowi Bertugas Kipasi Sate saat Makan Keluarga, Kaesang: Terima Kasih Mempercayakan Saya

Poin ke 5 berbunyi, 'Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024'.

"Lalu yang kedua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," jelasnya.

"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat."

Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.

"Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam," ujar Sahroni.

"Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK," sanggah Feri.

"Apakah dimungkinkan di ketujuh poin itu untuk dikabulkan semua?," tanya Sahroni.

TKN Sebut Permohonan Sengketa Poin 7 ke MK Disebut Banci, Ini Pembelaan BPN

Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.

"Tidak mungkin yang dua," ujar Feri yang jawabannya diterima Feri.

Sementara itu, dari kubu TKN, Dini Purnomo mengatakan apabila BPN meminta sesuatu ke MK harusnya mengetahui dasar hukumnya.

"Memang bisa saja tapi kan kita juga tau aturan, ada dasar hukumnya, kalau mengajukan sesuatu yang tidak jelas dasar hukumnya, ya aneh. Sekarang gini, mau minta katanya ada bukti kecurangan, tapi saya lihat tidak ada satupun mengenai C1 dan bukti perhitungan suara versi dari 02, jadi gimana kalian bisa minta (poin) 5, 6 diputuskan 02 sebagai pemenang, tapi bukti satupun tidak disampaikan," ujar Dini.

Lihat video di menit ke 3.57

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

Grogi Dagangannya Dibeli Jokowi, Pedagang di Beringharjo: Baju yang Saya Pegang sampai Jatuh

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sengketa Hasil Pilpres 2019TKN Jokowi-MarufBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved