Breaking News:

Pilpres 2019

2 Poin Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Disebut Janggal oleh Pakar Hukum: Tidak Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Universtras Andalas, Feri Amsari menyebut ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 yang janggal.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang janggal.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke 4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019'.

"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.

Lantas pada poin lain, yakni di poin 5, juga dirasa janggal.

Poin ke 5 berbunyi, 'Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024'.

"Lalu yang kedua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

TKN Sebut Permohonan Sengketa Poin 7 ke MK Disebut Banci, Ini Pembelaan BPN

Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," jelasnya.

"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat."

Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.

"Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam," ujar Sahroni.

"Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK," sanggah Feri.

"Apakah dimungkinkan di ketujuh poin itu untuk dikabulkan semua?," tanya Sahroni.

BKN Umumkan Sebanyak 254.173 Lowongan CPNS Siap Dibuka

Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2019Prabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved