Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Sebut Permohonan Sengketa Poin 7 ke MK Disebut 'Banci', Ini Pembelaan BPN

I Gusti Putu Artha menyebut banci pada poin ketujuh permohonan sengketa Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Kompas Tv
Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha menyebut banci pada poin ketujuh permohonan sengketa Badan Pemenangan Nasional (BPN) 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha menyebut banci pada poin ketujuh permohonan sengketa Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Putu saat menjadi narasumber dalam program Kompas Tv, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Diketahui pada poin ketujuh berisikan 'Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945'.

Begini Reaksi Anji saat Diminta SBY Buatkan Lagu untuk Ani Yudhoyono

Lantas Putu mengatakan hal itu agak banci karena tidak kelima pemilihan yang diulang dan hanya Pilpres.

"Kenapa kesannya yang ketujuh, pemungutan suara ulang itu agak banci ya," ujar Putu.

"Tidak, maksud saya, kalau PSU ini kan pemilunya serentak, sebentar saya jelaskan dulu, kalau serentak lima surat suara, seharusnya 5 surat suara serentak dong semuanya, kenapa pihak di sana takut kalau DPR nya diulang?" tanyanya sambil tertawa.

Pandangan Mahfud MD soal Kondisi Tekini Bangsa, Singgung Cara Indonesia Bisa Merdeka

Membantah statemen tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan bahwa sengketa ini berfokus pada Pilpres dan bukan keseluruhan pemilu.

"Ini kan yang kita sengketakan hasil presiden, kenapa PSU, ya tadi yang kami bilang tadi, ketika hasil pemilu ini terbuktikan Pak Putu, dengan permohonan kami itu yah kalau memang majelis hakim memutuskan dan menerima, poin nomor tujuh dari BPN itu ya sah-sah saja Pak Putu, PSU itu bukan sesuatu yang tidak masuk akal," ujarnya.

Menambahkan pembelaan BPN, Jubirkum BPN, Sahroni menuturkan TKN tak perlu cemas.

"Jangan merasa aneh dengan petitum kami, kenapa begitu? sebab kami pun tak akan cantumkan ganti presiden, orang kalimat begitu saja Anda merasa aneh, gimana kalau kami cantumkan 'ganti presiden'?" ujar Sahroni.

"Maksud saya, kalimat seperti itu saja Anda bertanya tanya, sekian banyak kalkulasi itu kewenangan daripada majelis," ungkap Sahroni,

"Itu sesat fikir," bantah Putu.

Pandangan Mahfud MD soal Kondisi Tekini Bangsa, Singgung Cara Indonesia Bisa Merdeka

Kembali menyanggah, Sahroni mengatakan apabila Putu menyebut sesat fikir hal itu melampaui kewenangan majelis MK.

"Kalau itu sesat fikir, Anda berarti sudah melampaui kewenangan dari majelis. Kalaupun kami diterima, dikabulkan, ya Anda bertanya-tanya, tetapi pertanyaanya yang tadi, apapun yang dikabulkan Anda harus dengan legowo menerima kewenangan kami," pungkasnya.

Lihat di menit ke 1.30

Halaman
12
Tags:
Badan Pertahanan Nasional (BPN)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved