Pilpres 2019
Soal Kemungkinan Ribut Pilpres Berakhir di MK, Pakar Hukum Tata Negara Imbau TKN dan Kritik BPN
Feri Amsari memberikan tanggapan mengenai kemungkinan sengketa Pilpres 2019 akan berakhir di meja Mahakamah Konstitusi (MK).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Termasuk yang misalnya alat bukti maupun saksi, jadi tidak serta merta kita publis semua karena bisa menjadi contohnya kita sebutkan nama saksi saja, takutnya ada pihak yang mengganggu, misalnya bukti, kita sebutkan A sampai Z akan ada pihak-pihak yang tertentu juga yang mencoba merampas atau menghilangkan bukti, itu yang kita hindari," jelasnya.
Lihat videonya dari menit awal:
Sebelumnya, Feri juga mengatakan dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 yang janggal.
Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke 4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019'.
"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.
Lantas pada poin lain, yakni di poin 5, juga dirasa janggal.
• Disebut Jokowi Bertugas Kipasi Sate saat Makan Keluarga, Kaesang: Terima Kasih Mempercayakan Saya
Poin ke 5 berbunyi, 'Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024'.
"Lalu yang kedua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," jelasnya.
"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat."
Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.
"Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam," ujar Sahroni.
"Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK," sanggah Feri.
"Apakah dimungkinkan di ketujuh poin itu untuk dikabulkan semua?," tanya Sahroni.
• TKN Sebut Permohonan Sengketa Poin 7 ke MK Disebut Banci, Ini Pembelaan BPN