Pilpres 2019
Jelang Sidang, Refly Harun Singgung Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang Meski MK Dianggap Tak Netral
Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di MK.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir oleh tayangan tvOneNews, Refly mengatakan ada sejumlah dalil yang harus dibuktikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Jumat (7/6/2019).
"Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil," kata Refly Harun.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
• Pengamat Politik: Menjadikan Demokrat Bagian Koalisi 01 seperti Memelihara Anak Macan
Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.
"Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan," ujar Refly Harun.
"Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat."
Lihat videonya menit ke 4.09:
Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir oleh Tribunnews, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
• AHY Belum Bertemu Prabowo tapi Sudah Silaturahmi dengan Jokowi dan Megawati, Ini Jawaban Demokrat
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Jumat (24/5/2019).
MK pun telah memberikan jadwal sidang yang dimulai dari pengajuan permohonan gugatan.
• 7 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono, Keluarga SBY Gelar Tahlilan di Cikeas
Berikut ini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019: Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Pendapat Refly Harun soal Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:
Sebelumnya, Refly Harun memberikan pendapat soal permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (28/5/2019) malam.
Mulanya, pembawa acara meminta tanggapan Refly Harun soal sejumlah pernyataan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Mulai dari pelanggaran pemilihan presiden yang dianggap telah pada tahap terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lalu istilah Mahkamah Kalkulator hingga pernyataan soal pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk.
"Jadi begini saya ingin memulai dengan pada posisi yang berdiri di tengah, mau melihat permohonan dari sisi 02 dan defense dari 01," ujar Refly menanggapi.
• Fakta-fakta Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Hasil Autopsi Korban hingga Keterangan Polisi
Menurutnya pihak kubu paslon Prabowo-Sandi dan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin memiliki 3 pandangan soal pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dan pihak terkait jadi kalau saya bicara tentang 3 paradigma," kata Refly.
"Paradigma pertama adalah paradigma yang memang terdapat pada UU MK itu paradigmanya adalah permohonan itu sederhana sekali soal hitung-hutangan saja."
"Kalau terbukti kemudian dikabulkan, kalau tak terbukti ditolak jadi tidak ada pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang," sambungnya.
Refly Harus kemudian menjelaskan perubahan paradigma tersebut di bawah era kepemimpinan Mahfud MD, yang menjabat sebagai Ketua MK, tahun 2008.
"Dalam konteks ini UU ini sebenarnya sudah berubah paradigmanya ketika 2008 di bawah kepemimpinan Pak Mahfud itu sudah tidak lagi sekedar bicara tentang hitung-hitungan," ujar Refly Harun.
"Karena ketika itu Pak Mahfud di bawah kepemimpinanannya memerintahkan pemilihan suara ulang, dan penghitungan suara ulangnya tidak diatur di hukum acara di UU no 24 tahun 2003, maka kemudian munculah paradigma baru keadilan substantif progresif."
Lalu Refly menerangkan soal kebijakan MK yang berubah semenjak Mahfud MD menjabat sebagai ketua.
• Mahfud MD Nilai Referendum Sama dengan Makar: Melanggar Hukum-hukum tentang Kedaulatan
"Untuk di Pilpres sejak 2004, 2009 dua permohonan dan kemudian 2014 doktrin TSM ini dipakai juga oleh para pemohon tapi memang belum ada yang sukses belum ada yang sukses untuk kemudian bisa meyakinkan MK sudah terjadi pelanggaran yang TSM tersebut," katanya.
Refly lalu melihat ada dua aspek yang ingin diperjuangkan oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Sekarang kalau saya lihat dan baca permohonan sesungguhnya ada dua aspek yang mau disorong, satu aspek kualitatif dan aspek kuantitatif," ujar Refly Harun.
"Aspek kualitatif itu sepertinya lebih diutamakan dibanding kuantitatif terbukti argumentasinya itu didahulukan."
"Saya catat ada 5 argumentasinya pertama adalah penggunaan dana APBN dan atau program pemerintah untuk memenangkan calon 01."
• TKN Nilai Andre Rosiade Minim Pemahaman karena Sebut Jokowi Tinggal Telpon Prabowo jika Mau Bertemu
"Yang kedua itu soal netralitas aparat dalam hal ini kepolisian dan intelijen, yang ketiga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN."
"Yang keempat restriksi media yang menyebut juga ILC kok enggak tayang Indonesia Lawyers Club, yang kelima mengenai penyalahgunaan atau diskriminasipenegakan hukum," imbuh Refly Harun.
Refly Harun kemudian menyinggung pertanyaan, soal mengapa hanya para tokoh dari kubu 02 yang ditangkap.
"Kok cuma kubu 02 saja yang ditangkap-tangkapi, kubu 01 kok enggak ditangkap," ujarnya.
"Nah ini yang mereka masalahkan sebagai hal yang dianggap berpengaruh pada hasil pemilu."
"Pertanyaan saya adalah memang ada 2 hal yang harus dilakukan oleh kubu 02, ini pertama membuktikan bahwa lima hal itu memang terjadi, lima hal itu terjadi dan saya kira memang link berita tidak bisa berdiri sendiri, harus ada bukti lain."
• Bahlil Lahadalia Yakin Komunikasi Jokowi dan Prabowo Sudah Berjalan: Andre Saja yang Enggak Tahu
Lihat di menit awal:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Tribunnews)
WOW TODAY: