Breaking News:

Pemilu 2019

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Dugaan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu 02

Simak penjelasan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Ruhut P Sitompul
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Minggu (2/6/2019). 

"Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan," papar Hamdan Zoelvan.

"Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa."

"Hanya itu saja," tandasnya.

Simak videonya dari menit 0.37

Setelah Bertemu Jokowi, Habibie Bandingkan Aksi 22 Mei dengan Kerusuhan 1998: Its Not True

Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK

Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.

Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.

"Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu," ujar pembawa acara.

"Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?" tanyanya.

Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

 Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2019Maruarar SiahaanMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoRuhut Sitompul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved