Breaking News:

Terkini Nasional

Satu Keluarga Dijebloskan Penjara oleh KPK karena Kasus Suap di 2 Proyek, Ada yang untuk Bencana

Satu keluarga terdiri dari orang tua dan dua anak jadi terpidana kasus korupsi dua proyek sekaligus kepada Kementerian PUPR.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews
Budi, Lily, Irene, dan Yuliana jadi terpidana kasus SPAM dan lelang penyediaan air minum di Donggala, Kamis (30/5/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 4 orang terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan proyek bencana di Donggala kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dilansir oleh Kompas.com, keempat orang tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak.

Mereka kompak dimasukkan ke dalam penjara karena berada di perusahaan dan anak perusahaan yang sama.

Keempat orang tersebut adalah Direktur Utama PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Lily Sundarsih, serta dua anaknya yang menjadi dua direktur dari PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Mantan Menteri Dalam Negeri Era Megawati, Hari Sabarno Meninggal, Prosesi Pemakaman Militer

Keempat orang telah terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Para terpidana itu menjalani masa hukuman di Lapas yang berbeda.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri selaku juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Diketahui, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Mereka juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 2 bulan.

Suap yang mereka berikan untuk Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar AS dan 23.00 dollar Singapura.

Uang tersebut dibagikan pada Kepala Satuan Kerja sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiar Partunggul Nahat.

SBY Dibuat Terharu oleh 19 News Anchor yang Bacakan Puisi Flamboyan untuk Ani Yudhoyono

Anggiat menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dolar AS.

Lalu ada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Serta Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Juga PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved