Pilpres 2019
Kubu Prabowo Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Ricuh 22 Mei, Sandiaga: Kami Selalu Beri Arahan Jelas
Sandiaga Uno menuturkan dirinya dan capres Prabowo Subianto telah memastikan kubunya tidak bertindak di luar konstitusi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Simak videonya di sini:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY:
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI