Breaking News:

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Ricuh 22 Mei, Sandiaga: Kami Selalu Beri Arahan Jelas

Sandiaga Uno menuturkan dirinya dan capres Prabowo Subianto telah memastikan kubunya tidak bertindak di luar konstitusi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Sandiaga Uno. 

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Simak videonya di sini:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY:

Tags:
Sandiaga UnoPrabowo SubiantoAksi 22 Mei 2019Pilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved