Ramadan dan Idul Fitri
Harga Tiket Pesawat Capai Rp 21 Juta dan Langgar Tarif Batas Atas, Ini Penjelasan Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menungkapkan belum ada maskapai penerbangan yang melanggar TBA.
Editor: Mohamad Yoenus
"Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas," terangnya.
Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini.
Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Polana pun meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini.
"Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada pihaknya. Baik melalui contact center 151 atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," tandasnya. (Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Apa Melanggar Tarif Batas Atas?
WOW TODAY: