Terkini Internasional
Garuda Indonesia Dituduh Lakukan Price Fixing oleh Pengadilan Australia, Begini Tanggapannya
Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo.
Editor: Mohamad Yoenus
Menurut Ikhsan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dollar Australia dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1.098.000 dollar AS dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dollar AS.
Terkait putusan pengadilan Australia ini, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Sebab, kasus hukum ini menyangkut hubungan antarnegara.
Selain itu, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didenda 19 Juta Dollar oleh Pengadilan Australia, Ini Komentar Garuda
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/garuda-indonesia_20180811_122356.jpg)