Breaking News:

Terkini Internasional

Garuda Indonesia Dituduh Lakukan Price Fixing oleh Pengadilan Australia, Begini Tanggapannya

Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo.

Editor: Mohamad Yoenus
https://www.garuda-indonesia.com
Garuda Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Garuda Indonesia dituduh melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003 oleh Pengadilan Australia.

Atas putusan itu, Garuda Indonesia dikenakan denda 19 juta dollar Australia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi dalam kurun tahun 2003-2006.

Harga Tiket Pesawat Capai Rp 21 Juta dan Langgar Tarif Batas Atas, Ini Penjelasan Kemenhub

Namun, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

"Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Ikhsan menambahkan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court hingga Kasasi ke High Court Australia.

Sementara 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah.

Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dollar AS. 

Berikut kronologi proses hukum kasus ini di Australia menurut timeline:

1. Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC yang mana menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.

2. Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doctrin effect. Garuda Indonesia-Air New Zealand pun dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

3. Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dollar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

Garuda Indonesia menganggap perkara ini tidak adil.

Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya.

"Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata Ikhsan.

Sejumlah Tiket Pesawat Domestik Bertarif hingga 20 Juta Jelang Mudik Lebaran, Ini Kata Kemenhub

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Garuda IndonesiaAustraliaPesawat Terbang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved