Breaking News:

Kabar Tokoh

Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja

Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon merasa tak terima dituduh menjadi bagian orang yang bertanggungjawab soal aksi kerusuhan 21-22 Mei.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @fadlizon
Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. 

"Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu maupun di daerah sekitar di Jakarta," ungkapnya.

 Pelabuhan Merak Berlakukan Diskon dan Lonjakan Tarif di Waktu Tertentu, Simak Jamnya di Sini

"Yang kami laporkan ada sembilan nama di dalamnya, satu saudara Prabowo Subianto, dua Amien Rais, Titiek Soeharto, kemudian Bachtiar Nasir," ujar

Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.

Polisi Sebut Ada Pihak Ketiga di Aksi 22 Mei

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.

Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

 Cerita Mahfud MD Hadapi Sengketa Pilpres saat Masih di MK, Diisukan ke Cikeas Temui SBY Tengah Malam

Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Simak videonya di sini:

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Fadli ZonAksi 22 Mei 2019Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved