Cerita Selebriti
Darren Starling Tertekan karena Kasus Ayahnya, Andi Soraya Larang sang Anak Temui Steve Emmanuel
Andi Soraya menyebut bahwa anak hasil pernikahannya dengan Steve Emmanuel, Darren Starling Emmanuel merasa tertekan hingga terguncang perasaannya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
Akan tetapi anak lelakinya itu memohon agar ia bersedia hadir di persidangan kasus narkoba lelaki berusia 35 tahun tersebut.
Karena merasa tak tega anaknya terus menerus memohon, terlebih sang anak memohon dengan cara yang membuatnya terharu, ia pun kemudian menyanggupi untuk hadir di sidang lanjutan tersebut.
“Saya di sini karena ada permintaan dari anak saya, 'Mama help dad'. Saya merinding terus kalau ingat itu. Dia cuma datang ke saya, dia pegang tangan saya. 'Help dad, tolong bapak saya',” tutur Andi Soraya sembari mengingat permohonan sang anak.
“Bagaimanapun juga kami yang mengenal dia. Kamu yang tahu siapa dia. Bila kamu menolong dia, kamu menolong saya. Karena itu saya ada di sini,” pungkasnya.
• Optimis Menang dari Hilda Vitria di Persidangan, Kriss Hatta: Saya Yakin Saya Pasti Bebas
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
• Sering ke Rumah Kriss Hatta, Sahabat Bongkar Dugaan Perselingkuhan Hilda Vitria dan Billy Syahputra
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: