Cerita Selebriti
Sidang Lanjutan Kriss Hatta Hadirkan Ahli Pidana, Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu
Sidang lanjutan atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua ahli pidana dan satu saksi fakta untuk memberikan kesaksian.
Dr. Y Fernando, SH., MH., ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut menyebut bahwa berkas yang diduga palsu dalam kasus tersebut ternyata tak terbukti palsu.
• Tak Takut Lewati Lebaran di Balik Jeruji Besi, Kriss Hatta: Kalau Harus di Rutan Nggak Masalah

"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan di mana letak kepalsuannya tidak terbukti," sebut Fernando.
Fernando juga menyebutkan bahwa jika di pengadilan perdata saja sudah tak ditemukan bukti kepalsuan dokumen pernikahan tersebut, semestinya kasus ini tak berlangsung hingga proses pidana.
"Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana,” jelasnya.
• Kris Hatta Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Ibunda: Semoga Lebaran Pulang
Kriss Hatta sebelumnya memang telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.
Sehingga ahli pidana mengatakan bahwa tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.
Fernando menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan pada Kriss Hatta bersifat prematur.
"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," tuturnya.
• Nilai Ada Kejanggalan, Hakim akan Panggil Penyidik Polda Metro Jaya soal Kasus Kriss Hatta
"Mengapa prematur? Karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdata sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini."
"Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada,” jelas Fernando.
Karena itu apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kriss Hatta dalam kasus ini dinyatakan prematur.
"Namanya aspek pemalsuan, apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, di tingkat ketua RT, di tingkat ketua RW atau di tingkat KUA."
"Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013,” pungkasnya.
• Sering ke Rumah Kriss Hatta, Sahabat Bongkar Dugaan Perselingkuhan Hilda Vitria dan Billy Syahputra