Pilpres 2019
ICW Sebut BW Tak Etis Jadi Pengacara Kubu 02 karena Digaji Negara: Seharusnya Tak Perlu Diajari
Hal ini karena disebutkan Adnan, BW merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengkritisi status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adnan mengatakan BW merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (29/5/2019).
Dilanjutkannya, meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengklarifikasi BW cuti selama satu bulan, namun menurut Adnan perlu dijelaskan lagi bagaimana status cutinya.
"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.
• Dua Pengacara TKN Jokowi Maruf Merupakan Mantan Kuasa Hukum Prabowo, Ruhut Sitompul: Tolong Waspada
Menurutnya apabila BW masih digaji oleh negara, dirinya harus tunduk pada ketentuan provinsi dan tidak bisa seharusnya terlibat dalam politik praktis.
"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.
"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.
• Heran Kepergian Prabowo ke Luar Negeri Jadi Sorotan Publik, Fadli Zon: Menurut Saya Agak Aneh
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.
"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
• Mengaku Jadi Target Sasaran Pembunuhan Kelompok Teroris, Moeldoko Kini Dikawal 2 Kopassus
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.
• Barang Bukti Link Berita BPN Banyak Dikritik Tokoh, Respons Dahnil Anzar: Ada Masalah Pemahaman
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.
Simak videonya di sini
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
WOW TODAY: