Breaking News:

Pilpres 2019

Barang Bukti Link Berita BPN Banyak Dikritik Tokoh, Respons Dahnil Anzar: Ada Masalah Pemahaman

Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Catatan Demokrasi Kita, dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/5/2019).

Mulanya Dahnil ditunjukkan sejumlah respon tokoh terkait bukti link BPN.

Tampak Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan barang bukti link tersebut dapat menjadi bukti di persidangan.

Sedangkan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bukti link BPN bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan.

Dahnil lantas memberikan penejelasan mengapa kubunya yakin membawa bukti link berita ke MK.

"Beberapa TKN menyebutkan link berita tidak bisa menjadi bukti, sedangkan Prof Yusril menyebut berbeda, saya pikirkan ada masalah dengan pemahaman di situ," ujar Dahnil.

Soal Tuntutan Kuasa Hukum Prabowo, TKN Jokowi: Siapa pun yang Belajar Hukum Agak Terkaget-kaget

Ia menuturkan link berita yang dijadikan bukti oleh BPN bersumber dari media yang kredibel.

"Kedua yang harus dipahami adalah berita dari situs-situs yang kredibel tentu mereka berangkat dari fakta dan data  yang kuat dan itu tentu bisa jadi rujukan," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, melihat dari pengalaman di kubunya, link berita juga dapat mejadi dasar oleh kepolisian dalam menjerat seseorang.

"Ketiga jangan lupa banyak sekali orang-orang di BPN itu atau pendukung Prabowo-Sandi yang dijerat hukum gara-gara link berita, itu yang jadi dasar oleh polisi oleh pihak pengadilan dan sebagainya jadi keliru kalau menyebut itu tidak bisa menjadi dasar," pungkasnya.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Sementara itu, menjadia narasumber di program yang sama, influencer TKN, Arteria Dahlan menyebutkan link berita bisa menjadi bukti.

Namun menurutnya hal itu harus disertai dengan bukti lain.

"Saya tidak mau berdebat, Profesor Yusril kah atau mendebat Pak Fadli Zon, saya hanya katakan, kalau memang link berita itu tidak bisa menjadi bukti independen, bukti bisa tapi tidak bisa menjadi bukti independen, artinya apa, membutuhkan bukti-bukti atau alat bukti yang lain, bisa saksi bisa dokumen bukti yang lain," ujar Arteria.

"Ini yang saya katakan, mohon dicermati lagi, dan jangan sampai permohonannya sejak awal tidak memenuhi persyaratan formal," katanya.

"Nanti ditolak atau di N O kan oleh Mahkamah Konstitusi dibilang Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari rezim yang koruptif," ungkapnya.

Lihat video di menit ke 1.10:

Sebelumnya, Feri Amsari menuturkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi  harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum kubu 02 yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (KOMPAS.com)

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi:

1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)

2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)

3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)

4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia

5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)

6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)

7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)

8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)

9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)

BPN Minta Ada Investigasi soal Beredarnya Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai

10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)

11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)

12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)

13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)

14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)

15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)

16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)

17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)

18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)

Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi, KPU: Kami Yakin menang

19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)

20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)

21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)

22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)

23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)

(TribunWow.com/ Roifah/  Lala)

WOW TODAY:

 

Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaDahnil Anzar SimanjuntakPilpres 2019Prabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)Bambang WidjojantoAlvin Faiz dan Larissa Chou CeraiLarissa ChouAlvin Faizperceraian artis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved