Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Tuntutan Kuasa Hukum Prabowo, TKN Jokowi: Siapa pun yang Belajar Hukum Agak Terkaget-kaget

Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum Prabowo- Sandiaga

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Arsul Sani 

TRIBUNWOW.COM - Seperti diketahui tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo- Sandiaga mengajukan 7 poin tuntutan soal sengketa hasil Pilpres 2019.

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum Prabowo- Sandiaga tersebut, khususnya ketika terkait bagian posita dan petitum gugatannya.

"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.

Mahfud MD Singgung Peluang Kemenangan Prabowo dalam Gugatan Pilpres: MK Tak Boleh Diteror Siapa Pun

Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: Tanggapan Luhut soal Gugatan Prabowo ke MK

Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.

Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya. Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.

Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.

Refly Harun Beberkan Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan di MK: Kalau TSM Berat Membuktikannya

Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarRizky Billar dan Lesti KejoraIrfan Hakim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved