Terkini Nasional
Temukan Sejumlah Bukti Aksi 22 Mei Ditunggangi Pihak Ketiga, Polri Ungkap Aksi Sudah Direncanakan
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal menjelaskan bukti itu meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di Jakarta.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.
Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.
• Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar: Kalau Diperiksa Polisi Siap Tak Siap Harus Menghadap
Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.
Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.
"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.
"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.
• Soal Tudingan 17,5 Juta DPT Tak Masuk Akal, KPU: Apa Mungkin Pemilu 2019 Lebih Rendah dari 2014?
Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Simak videonya di sini.
Diberitakan sebelumnya, Iqbal juga membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.
Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah