Kabar Tokoh
Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar: Kalau Diperiksa Polisi Siap Tak Siap Harus Menghadap
Dengan tegas, Politisi Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho membantah jika dirinya telah melakukan makar Pasca-Pemilu 2019.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho angkat bicara terkait dirinya yang diduga telah melakukan tindakan makar.
Dengan tegas, Permadi membantah jika dirinya telah melakukan makar Pasca-Pemilu 2019.
Bantahan itu disampaikan Permadi ketika memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).
• Polri Beberkan Perusuh 22 Mei Berniat Bunuh 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei
Setelahnya, dirinya menjelaskan arti makar dengan berkelakar.
"Saya enggak pernah makar," tegas Permadi dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia.
"Kalau makar itu 'makan ayam bakar'," sambungnya disusul tawa.
Kendati demikian, dirinya tetap mengaku siap terkait panggilan kepolisian terhadapnya.
"Ya harus siap," kata Permadi.
"Kalau diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap," tandasnya.
• TKN Jelaskan Bukti Sengketa Pemilu Harus Berdampak Pada Perolehan Suara: Melebihi 16 Juta
Simak videonya dari menit 1.08
• Menristekdikti Ungkap Alasan Pencabutan Gelar Profesor Amien Rais, Adakah Kaitannya dengan Makar?
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko berharap supaya penyidik dapat mempertimbangkan kasus yang menjerat kliennya.
Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan faktor kesehatan dan usia Permadi.
Hal itu dikatakan Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
"Kami meminta supaya penyidik dalam memeriksa beliau supaya mempertimbangkan juga kondisi dan usia (Bapak Permadi)," kata Hendarsam.
"Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara ini," imbuhnya.
Namun demikian, Hendarsam tetap mengimbau kepolisian supaya bertindak secara kooperatif.
"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak," tegas Hendarsam.
• Sandiaga Uno Komentari Kasus Mustofa Nahrawardaya: Kita Ingin Hukum Tidak hanya Serang Oposisi
Permadi dilaporkan ke pihak berwajib oleh tiga orang yang berbeda soal dugaan makar dan ujaran kebencian.
Dari ketiga laporan itu, dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi saat berbicara di sebuah diskusi.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: