Terkini Nasional
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Sudah Ditetapkan oleh Pemerintah, Wajib Dicatat
Berikut ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Editor: Rekarinta Vintoko
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
• BKN Ungkap Libur Lebaran Bagi PNS, Berikut Ini Jadwalnya
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah
WOW TODAY