Cerita Selebriti
Luna Maya Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda 2 M karena Unggah Cuplikan Film Aladdin?
Luna Maya tampaknya menyebarkan sedikit adegan dalam film di Bioskop saat sedang menyaksikan salah satu film Disney keluaran terbaru, Aladdin.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
• Suho, Chen, dan Kai EXO Tiba di Jakarta, Lihat Video Sambutan Fans di Bandara
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Kasus maraknya perekaman cuplikan film yang sedang ditonton di bioskop ini juga pernah meresahkan para pegiat film.
Salah satunya adalah sutradara Joko Anwar yang pernah memposting soal pelanggaran ini di Twitter.
Hmm, jadi lain kali jangan ceroboh dengan merekam cuplikan film yang sedang kamu tonton demi eksis di Instagram Story ya! (*)
Artikel ini telah tayang di Luna Maya Rekam Cuplikan Film Aladdin Saat Nonton di Bioskop, Hati-hati Bisa Terancam Penjara 8 Tahun!
WOW TODAY: