Breaking News:

Pilpres 2019

Kata Pakar soal 'Kekuatan' Pengacara Jokowi Vs Prabowo, Siapa yang Bakal Menangkan Gugatan di MK?

Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN, Prof Juanda pun angkat bicara mengenai 'kekuatan' para pengacara dalam tim hukum masing-masing paslon.

Editor: Lailatun Niqmah
MAULANA MAHARDHIKA
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Joko Widodo (kedua dari kiri)-Maaruf Amin (kiri) dan nomor urut 2 Prabowo Subianto (kedua dari kanan)-Sandiaga Uno pada Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi tersebut bertujuan untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan politisasi SARA agar terciptanya suasana damai selama penyelenggaraan Pilpres 2019. 

3. Arsul Sani

Arsul Sani diketahui sebagai politikus dan pengacara.

Arsul Sani saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Di DPR, Sekjen PPP tersebut juga menjadi anggota Badan Legislasi.

4. Teguh Samudra

Teguh Samudra tergolong sebagai advokat senior, ia menjabat menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2007-2011 meski kala itu sempat terjadi dualisme kepemimpinan IKADIN karena Otto Hasibuan juga mengklaim sebagai Ketua Umum.

Teguh Samudra merupakan politikus Partai Hanura.

BPN Prabowo-Sandi

Agak berbeda dengan tim hukum yang diungkapkan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menyiapkan 8 pengacara dalam menghadapi persidangan di MK.

Tim tersebut diketuai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Penanggung jawab tim, Hashim Djojohadikusumo mengatakan delapan nama kuasa hukum tersebut dipilih bukan oleh Prabowo atau Sandiaga atau bahkan mengajukan diri.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Prabowo dan Pak Sandi bersama-sama," kata Hashim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/5/2019).

Delapan kuasa hukum yang ditunjuk BPN Prabowo-Sandi di antaranya, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, dan Teuku Nasrullah.

1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hubungan SedarahBekasiJawa BaratPembuangan BayiBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved