Breaking News:

Pilpres 2019

Apakah Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

BPN Prabowo-Sandi resmi ajukan gugatan sengketa Pilpres 2019, begini tanggapan Hamdan Zoelva soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture tvOne
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal adanya dugaan kecurangan pilpres dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019). 

Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK

Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.

Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.

"Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu," ujar pembawa acara.

"Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?" tanyanya.

Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

 Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap hamdan Zoelva.

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Prabowo-Sandi Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Halaman
1234
Tags:
GayKasus PembunuhanTewasGuru SMABanjarbaruKalimantan Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved