Pemilu 2019
Wapres Jusuf Kalla: Sesuai Laporan Kepolisian, Kita Pisahkan Pengunjuk Rasa yang Damai dan Perusuh
"Kami hargai paslon 02 yang bawa masalah ini ke MK. Karena ini jalan yang sesuai undang-undang," ujar Kalla.
Editor: Mohamad Yoenus
Hadir pula Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Ketua PBNU Said Aqil Siradj, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.
Minta MK Transparan dan Independen
Jusuf Kalla juga angkat bicara terkait gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla setelah melakukan pembicaraan mendalam bersama dengan para tokoh bangsa.
Jusuf Kalla menjelaskan bersama para tokoh bangsa untuk membicarakan situasi terkini terkait proses pemilu hingga terjadinya kericuhan Aksi 22 Mei di Jakarta.
"Dalam pembicaraan hangat dan sangat mendalam para tokoh-tokoh bangsa ini telah membicarakan situasi bangsa ini," ujar Jusuf Kalla kepada Kompas Tv, Jumat (24/5/2019).
"Khususnya tentang proses pemilu yang kemudian juga berefek kepada situasi ibu kota."
"Namun demikian kita tetap optimis dan mengharapkan masyarakat itu melaksanakan demokrasi dengan tenang," sambungnya.

Dirinya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut membahas hal penting yang menyinggung soal langkah kedua paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Jusuf Kalla menyatakan apresiasinya kepada kedua paslon yang sama-sama ingin menjalankan proses pemilu sesuai jalur konstitusi.
Selain itu, ia juga menghargai BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan soal pemilu kepada MK.
"Kami sangat menghargai bahwa kedua pasangan calon itu semua bertekad untuk menyelesaikan soal-soal kita sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang yang berlaku," jelas Jusuf Kalla.
"Sehingga kami menghargai keputusan paslon 02 membawa masalah ini ke MK."
"Karena itulah jalan yang sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.
Ia juga meminta kepada MK supaya MK memproses gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan transaparan, adil, dan independen.