Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Jadi Presiden: Bisa Juga Raih 55 Persen Suara dan Ungguli Jokowi
Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di pemilihan presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan pemilihan presiden.
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
Bahkan, Mahfud menyebutkan peluang Prabowo-Sandi menang bisa mengungguli dan membalikkan keunggulan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Diketahui, berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-Maruf mendapatkan 55,50 persen suara, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.
Namun, jika Prabowo-Sandi memberikan gugatan ke MK soal kecurangan serta data-data yang bisa menambah perolehan suara mereka, Mahfud MD mengatakan, Prabowo-Sandi bisa saja berbalik unggul mendapatkan 55 persen suara.
• Apresiasi BPN Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Tegaskan Aparat Tak Perlu Segan Tindak Perusuh 22 Mei
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja Prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
• Bawa Banyak Bukti saat Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar, Amien Rais: Full Amunisi
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan untuk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.
Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.
Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
• Sarankan Jokowi Telepon Prabowo, Andre Rosiade: Sebagai Presiden Bisa Mengundang, AHY 2 Kali Bisa
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
Lihat videonya menit ke 6.23 :
Namun, untuk mendapatkan peluang tersebut, sebelumnya Mahfud juga mengatakan harus ada pengajuan ke MK terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
• Jawaban Jusuf Kalla saat Ditanya soal Pertemuannya dengan Prabowo: Pokoknya Banyak Tokoh
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
• Pemilu Curang? Berikut Hasil Penelusuran NarasiTv Bukti Prabowo-Sandi Disandingkan dengan Data KPU
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
• Mahfud MD Apresiasi Prabowo: Semula Gencar Tidak Mau ke MK, Sekarang Ajukan Gugatan
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Lihat videonya menit awal:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: