Pilpres 2019
KPU Masih Tunggu Pengajuan Gugatan Pilpres dan Pileg hingga 24 Mei 2019
Jam batas akhir pengajuan gugatan Pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), dan untuk Pileg esok hari pukul 01.46 WIB.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (24/5/2019).
• Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi
Namun demikian, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif.
"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Viryan mengatakan, perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.
Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3×24 jam.
Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
• Jubir MK Sampaikan Ukuran Diterima atau Tidaknya Gugatan Tergantung Pemohon
Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg yaitu selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/5/2019).
Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres, pileg dalam hal ini DPR DPRD serta DPD," katanya. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Sengketa Hasil Pilpres Diajukan Paling Lambat Jumat Pukul 24
WOW TODAY: