Breaking News:

Pemilu 2019

Jubir MK Sampaikan Ukuran Diterima atau Tidaknya Gugatan Tergantung Pemohon

Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Jessi Carina
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan.

Adapun, Prabowo-Sandiaga berencana untuk mengugat hasil pilpres ke MK.

BPN Prabowo-Sandi Siap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang. Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal.

MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Diduga Suara Partai Hilang, Partai Garuda Berencana Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke MK

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.

Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan  

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
MotifPembunuhanMalangJawa TimurTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved