Terkini Internasional
Ketahuan Tak Berpuasa di Segamat Malaysia, Anda Bisa Dilaporkan ke Dewan hingga Dipenjara
Segamat, sebuah kota di negara bagian Johor, Malaysia, kini menjadi buah bibir masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Segamat, sebuah kota di negara bagian Johor, Malaysia, kini menjadi buah bibir masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Presiden Dewan Kota Segamat Mohd Masni Wakiman mengagetkan warga kota itu terutama bagi pemeluk agama Islam.
Melansir dari The New Straits Times, Kamis (23/5/2019), dia meminta petugas khusus untuk secara diam-diam mengambil foto umat Islam yang tidak menjalankan ibadah puasa.
Bekerja sama dengan Departemen Urusan Islam Segamat, Dewan Kota Segamat mengerahkan 32 petugas penegak hukum untuk menyamar sebagai koki dan pelayan.
• 6 Tanda Kamu Harus Menghentikan Puasamu, Jangan Memaksa!
Mereka disebar di 185 kedai kopi, rumah makan, dan restoran yang berada di bawah naungan Dewan Kota.
Kemudian, petugas memotret warga yang tidak puasa.
“Kita secara khusus memilih petugas yang berkulit agak gelap untuk menjalankan misi rahasia ini," katanya.
"Mereka terlihat sangat meyakinkan ketika berbicara dalam Bahasa Indonesia ataupun aksen Pakistan. Pembeli makanan tidak akan curiga sedikitpun serta yakin mereka benar-benar dipekerjakan sebagai koki dan pelayan," ujar Masni.
Bahkan Masni menyebut dua di antara 32 petugas itu mahir memasak seperti menyajikan roti canai, teh, dan mee goreng mamak.
Ketika makanan disajikan, petugas yang berada di lokasi akan langsung diam-diam mengambil foto dari warga yang sedang menikmati makanannya.
• Kurangi Berat Badanmu pada Puasa Kali Ini dengan Melakukan Beberapa Langkah Mudah Berikut
Adapun foto tersebut akan dikirimkan ke Dewan Urusan Islam Segamat, yang selanjutnya akan mengambil tindakan untuk memproses pelanggar ibadah puasa itu.
Menurut pasal 15 Hukum Syariah Negara Bagian Johor, siapapun yang terbukti menjual makanan kepada umat Islam yang sedang berpuasa atau Muslim yang sengaja tidak berpuasa terancam hukuman denda maksimal .1000 Ringgit (sekitar Rp 3.5 juta) atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau dikenakan baik denda dan hukuman penjara untuk pelanggar pertama kali.
Ketika ditanya lebih jauh mengapa Dewan Kota harus sampai turun tangan dalam hal ini, Masni menjawab Dewan Kota tidak mau terlihat hanya diam dan tidak melakukan apa-apa ketika melihat umat Islam berseliweran untuk makan di tempat terbuka selama Ramadhan.
“Bukan hanya mengenai pelaku tidak respek terhadap agamanya sendiri, perbuatan ini juga mempermalukan Dewan Kota yang menaungi 185 tempat makan itu," ujarnya.
Sementara itu, Khadi kota Segamat Baharin Jalal menyambut hangat inisiatif ini.
• Tips Mudah Membuat Anak Bersemangat saat Jalankan Puasa Ramadan